Kegiatan Sosialisasi Anti Perundungan dan Penyalahgunaan NAPZA oleh Polresta Pati di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Kajen Tahun Ajaran 2025-2026

Kerjasama antara pihak Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Kajen dengan Polresta Pati perwakilan bagian Satbinmas (Satuan Binaan Masyarakat) kembali diadakan, acara sosialisasi anti perundungan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Bertempat di Halaman Gedung Pusat MTs. Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, pada Kamis (16/9) pagi sosialisasi dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir adanya perundungan yang meresahkan lingkungan serta penyalahgunaan NAPZA. Berbagai bentuk perundungan baik itu bersifat psikis maupun fisik diharapkan tidak terjadi utamanya di lingkungan madrasah. 


Menurut Bapak Kepala Madrasah dalam sambutannya, menyatakan sesama siswa harus saling menjaga hubungan. “Sesama teman, apalagi teman sebangku itu harus akur. Tidak boleh ada pertengkaran,” kata Bapak K.H. Ahmad Ruman Masyfu’, S.H., M.Si.


Perundungan yang tidak hanya sebatas ungkapan lisan melainkan dapat menjurus ke arah kekerasan benar-benar perlu dijadikan perhatian. Lebih-lebih di lingkungan madrasah penuh siswa-siswi yang rentan terhadap aksi perundungan. Tentu saja hal ini harus mendapat perhatian penting. 


Sementara itu, Aiptu Ary Wulan Darmiyanto menyatakan segala bentuk tindakan anarkisme sebenarnya tidak dibenarkan di semua lingkungan, termasuk lingkungan madrasah. “Jangankan di lingkungan madrasah, saat demonstrasi sebenarnya tidak dibenarkan adanya tindakan anarkisme karena dapat merugikan dan menyakiti orang lain,” ujar Bu Ary.


Tidak hanya perundungan, penyalahgunaan NAPZA juga diharapkan tidak masuk ke lingkungan madrasah. NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mengacu pada sekelompok zat yang dapat mempengaruhi fungsi tubuh. Terutama sistem saraf pusat serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. NAPZA mencakup berbagai jenis substansi, baik yang berasal dari tanaman maupun zat sintetis yang memiliki efek psikoaktif.


Polresta Pati mengadakan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pelajaran tentang perundungan yang bentuknya macam-macam. Utamanya bentuk aksi kekerasan, unsur kekerasan ini sangat tidak baik keberadaanya karena dapat berakibat fatal dan menghambat perkembangan karir. Selain itu akan dikenai tindak pidana karena melakukan pelanggaran hukum. Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Iptu Darwati, Aiptu Ary Wulan Darmiyanto, Brig. Ninda O. serta Briptu Bagas.



(Red./MTs./SLF)